5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (10/10/2025).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD itu, Gubernur Mirza menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas regulasi daerah melalui pembahasan yang transparan dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.
“Kami menyampaikan apresiasi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap tiga Raperda ini. Semua saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan agar produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Lampung,” kata Gubernur.
Tiga Raperda prakarsa pemerintah provinsi tersebut meliputi perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas, serta pencabutan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Gubernur menjelaskan, dua Raperda terkait badan usaha milik daerah (BUMD) dimaksudkan untuk memperkuat struktur hukum dan tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.
Dengan perubahan status hukum, BUMD diharapkan mampu memperluas jangkauan usaha sekaligus meningkatkan kinerja keuangan yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah.
“Perubahan bentuk hukum BUMD ini harus benar-benar mendukung pengembangan usaha dan memperkuat daya saing perusahaan daerah kita. Prinsip efisiensi, transparansi, dan profesionalitas menjadi pijakan utama,” tutur Gubernur.
Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun dijelaskan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kewenangan baru pemerintah daerah di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Menurut Gubernur, kebijakan pendidikan kini harus diarahkan agar sesuai dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan provinsi, tanpa mengurangi komitmen Lampung terhadap peningkatan akses dan mutu pendidikan.
“Pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Namun regulasi harus disesuaikan agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga implementasinya lebih efektif dan terarah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Mirza juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan peraturan daerah. Ia berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati.











