Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi hingga Tingkatkan Kesejahteraan Petani

×

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi hingga Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya pemahaman sejarah dan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, dalam merumuskan kebijakan ekonomi daerah yang berpihak kepada rakyat.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Stadium Generale yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (BEM FH UBL), Jumat (11/9/2026).

Di hadapan mahasiswa dan akademisi FH UBL, Gubernur menekankan bahwa pondasi perekonomian Indonesia dirancang oleh para pendiri bangsa untuk melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi ekonomi.

Oleh karena itu, penguasaan dan tata kelola sektor-sektor strategis, khususnya pangan, menjadi tanggung jawab vital negara.

“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Gubernur.

“Di Provinsi Lampung, kekuatan utama kita bukanlah tambang mineral, melainkan keunggulan di sektor pertanian dan pangan,” lanjutnya

Provinsi Lampung saat ini menempati posisi strategis sebagai lumbung pangan nasional, dengan produksi padi peringkat ke-6 nasional, jagung peringkat ke-3, serta produsen utama ubi kayu (singkong) di Indonesia. Selain itu, komoditas perkebunan seperti kopi, lada, tebu, dan nanas memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.

Kendati demikian, Gubernur menyoroti tantangan tata niaga dan regulasi di masa lalu yang kerap menyebabkan tingkat pendapatan petani belum sebanding dengan potensi produksi yang dihasilkan. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah-langkah strategis: