Adapun sumber alokasi anggaran gaji berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang di dalamnya dialokasikan peruntukan gaji guru P3K di Provinsi Lampung, sebesar Rp 109 miliar.
Selanjutnya Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 212 bahwa jumlah formasi tenaga P3K tahun 2022 sebanyak 422 orang dan tahun 2023 sebanyak 7.130 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Yanuar Irawan menyampaikan kembali solusi yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto tentang kepastian anggaran gaji di tahun 2023 bagi guru P3K di Provinsi Lampung.
“Jadi hampir dipastikan Rp.109.279.728.000 ini untuk menggaji 422 orang guru P3K ditambah 7.130 orang,” tegas Yanuar Irawan
“Satu solusi yang diberikan oleh Pak Sekda tadi, bahwa anggaran untuk tambahan 7.130 guru P3K tadi dikurangi dulu 1.007 guru P3K sehingga terakomodirlah gaji 1.007 guru P3K pada tahun 2023 ini,” sambung Yanuar Irawan.
Seluruh perwakilan Guru P3K yang hadir menyambut baik solusi bersama yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
“Ternyata permasalahan Guru Honorer di Provinsi Lampung dapat diselesaikan dengan baik dan musyawarah,” ujar Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung. (Rls/SA)











