Untuk Raperda tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Pemprov menekankan pentingnya pengaturan menyeluruh yang meliputi tata kelola, pengelolaan keuangan, tarif layanan, hingga sumber daya manusia. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja BLUD di berbagai sektor pelayanan publik.
Adapun terhadap Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, pemerintah menilai pengaturannya perlu mencakup aspek di sekitar bandara, seperti pengendalian hewan peliharaan, aktivitas industri, penggunaan sinar laser, hingga tinggi bangunan.
“Substansi sanksi juga perlu dimasukkan agar Perda nantinya memiliki efek jera bagi pelanggar dan menjamin keselamatan penerbangan,” ujar Marindo.
Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan juga mendapat perhatian khusus. Pemprov meminta agar penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kearifan lokal Lampung. Pemerintah bahkan mengusulkan agar beberapa perda lama yang sudah tidak relevan dicabut untuk efisiensi regulasi di bidang pendidikan.
Sementara untuk Raperda Penyelenggaraan Satu Data, Pemprov menegaskan pentingnya sinkronisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Raperda ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola data daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan pembangunan.
Setelah menyampaikan pendapat tersebut, Pemprov menyatakan menyetujui keenam Raperda untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya. Pemerintah juga mendorong agar proses pembahasan melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan efektivitas peraturan yang akan diterbitkan.
“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” pungkas Marindo.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang telah dipaparkan sehari sebelumnya.
Pandangan tersebut disampaikan oleh delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PKS, yang kemudian diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi tersebut dalam lanjutan sidang paripurna yang akan digelar pada Jumat (10/10/2025).
Keenam Raperda yang tengah dibahas ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, pertanian, pendidikan, hingga tata kelola data. (Rls/SA)