Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026

×

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan membuka kegiatan Sosialisasi Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Tahun 2026 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan membuka kegiatan Sosialisasi Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Tahun 2026 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Pada kesempatan tersebut, Marindo mengajak seluruh jajaran inspektorat provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi, meningkatkan profesionalisme APIP, serta mendorong pembinaan yang produktif dan adaptif terhadap transformasi digital. Keberhasilan digitalisasi pengawasan harus didukung oleh peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Aplikasi yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa didukung aparatur yang profesional, adaptif, dan berintegritas. APIP harus mampu menjadi quality assurance sekaligus early warning system dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Marindo juga menekankan pentingnya review APIP terhadap RKPD yang saat ini telah memasuki tahapan akhir penyusunan sesuai ketentuan regulasi. Ia berharap proses review tidak lagi dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan menjadi instrumen pengawasan yang mampu memastikan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah sejak tahap awal.

“Melalui e-Review, proses pengawasan dapat dilakukan lebih sistematis, terdokumentasi, dan menghasilkan rekomendasi yang lebih berkualitas sehingga mampu mendukung penyusunan APBD yang semakin akuntabel,” tuturnya.

Di akhir, Marindo menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atas dukungan dan pembinaan yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah, khususnya Provinsi Lampung, dalam meningkatkan kualitas pengawasan intern.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Dwi Retno Mulyaningrum, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut hadir untuk memperkuat kualitas pengawasan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan review, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berbasis digital.

“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital pengawasan pemerintah daerah melalui penggunaan aplikasi e-Review dalam pelaksanaan review RKPD dan dokumen keuangan daerah,” ujarnya.

Sosialisasi diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Inspektur Kabupaten/Kota, pejabat yang membidangi review RKPD, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-Provinsi Lampung. (Rls/SA)