Fahrizal menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung memiliki instrumen hukum sebagai guideline penyelenggaraan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Diantaranya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
“Ini meliputi bidang Pendidikan, Ketenagakerjaan, Sosial, Kesehatan, Aksesibilitas, Seni, Budaya dan Olahraga, Politik, Hukum Penanggulangan Bencana dan Tempat Tinggal,” tuturnya.
Selanjutnya, memiliki Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
“Meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial serta peran serta masyarakat,” ujarnya.
Fahrizal menuturkan dengan dibentuknya PKDL, ini untuk menghimpun komunitas/ perkumpulan /organisasi penyandang disabilitas yang berada di Provinsi Lampung.
“Serta untuk mewadahi perjuangan, koordinasi, konsultasi, advokasi, pelayanan dan sosialisasi bidang kedisabilitasan, serta terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya,” katanya.
Fahrizal mengatakan kemudian melalui terbentuknya ULD Bidang Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung, memiliki tugas memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Perusahaan Swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja kepada penyandang disabilitas.
Fahrizal menyebutkan Provinsi Lampung juga memiliki kepengurusan Special Olympics Indonesia (SOIna) Provinsi Lampung.
“Ini bermaksud untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak penyandang disabilitas intelektual (tunagrahita) untuk mengembangkan talenta dan kemampuannya dibidang olahraga, antara lain, atletik, bulutangkis, tenis meja, sepak bola, bola basket, renang, bocce, dan futsal,” katanya.
Lanjut Fahrizal, kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung untuk penyandang disabilitas juga dalam hal pembangunan infrastruktur Ramah Disabilitas.
Menurutnya, penyandang disabilitas mempunyai hak sepenuhnya untuk diberi kemudahan akses seluruh fasilitas di bangunan umum maupun di lingkungan sekitar.
“Pemerintah Provinsi Lampung mewujudkan pembangunan infrastruktur ramah disabilitas berupa pembangunan trotoar jalan yang dilengkapi guiding block atau jalan pemandu, sarana parkir khusus disabilitas, toilet khusus disabilitas dan lainnya,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memiliki program pada Dinas Sosial Provinsi Lampung salah satunya yaitu pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
Program rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas yang telah dilaksanakan melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung ini diantaranya pemberdayaan sosial penyandang disabilitas dalam bentuk kewirausahaan pengelolaan cafe seperti pada Dapur Difable.
Kemudian, pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas.











