Di sektor pendidikan, Pemprov Lampung mengalokasikan dana BOS Rp 476 miliar dan tambahan lebih dari Rp 100 miliar untuk menggratiskan biaya pendidikan di SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban keluarga sekaligus memperluas akses pendidikan.
Untuk infrastruktur, pemerintah menargetkan kemantapan jalan provinsi mencapai 80,88 persen pada akhir 2026.
Alokasi Rp 1 triliun yang bersumber dari pinjaman daerah disiapkan guna memperbaiki kualitas jalan, bagian dari kebutuhan Rp 4,72 triliun hingga 2029 agar kondisi jalan mantap mencapai 87,95 persen.
Pemerintah juga menyalurkan dana bagi hasil ke kabupaten/kota senilai Rp1,3 triliun. Dana ini, menurut Marindo, harus digunakan transparan dan proporsional untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan warga di daerah.
Selain itu, APBD 2026 turut mendukung pengembangan sektor strategis seperti kesehatan, perlindungan sosial, serta pemberdayaan ekonomi desa. Pemerintah menekankan pentingnya sinergi dengan pusat agar program bisa dirasakan langsung masyarakat.
Dalam pos pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2025 diproyeksikan Rp 4 miliar dan akan dipakai menutup defisit. Sementara penyertaan modal bagi BUMD ditetapkan Rp 40 miliar, dengan prioritas pada perusahaan daerah yang memiliki kinerja sehat dan kontribusi nyata terhadap pendapatan serta pelayanan publik.
Marindo menegaskan kebijakan pembiayaan dilakukan hati-hati, transparan, dan akuntabel. “Struktur APBD harus dijaga berkelanjutan, agar setiap rupiah yang dikelola memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menutup penyampaian nota keuangan dengan ajakan kepada DPRD untuk segera membahas dan mengesahkan Raperda ini. “Kami ingin APBD 2026 segera berjalan agar manfaatnya cepat dirasakan rakyat Lampung,” ucapnya.
Usai membacakan sambutan tersebut, Sekda Provinsi Lampung menyerahkan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara simbolis kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.
Rapat paripurna kemudian diskor oleh pimpinan sidang, dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 agustus 2025 untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. (Rls/SA)











