5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp 1.194.831.463.319,00.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan pendistribusian DBH kepada Kabupaten/Kota yang merupakan kewajiban DBH Tahun Anggaran 2022 yang terbayar lunas dan juga DBH pada
tahun berjalan 2023.
Bahkan sejak Tahun 2015 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2014 Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 10 kali berturut-turut, yang di dalamnya juga selalu mencatat hutang dana bagi hasil (DBH) terhadap 15 Kabupaten/Kota.
Fahrizal menambahkan, bahwa setiap tahunnya, sejak 2015 Pemerintah Provinsi Lampung selalu melakukan pembayaran terhadap Kabupaten/Kota atas DBH tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
“Tentu saja didahului dengan pencatatan kewajiban DBH tahun sebelumnya sebagai Utang Jangka Pendek pada Laporan Keuangan Setiap Tahunnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang kemudian dijelaskan secara memadai. Hal ini yang menyebabkan Laporan Keuangan Provinsi Lampung selalu dinilai wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI,” ujarnya.
Dalam perjalanan 10 tahun terakhir Pemerintah Provinsi Lampung mampu melakukan pembayaran terhadap kewajiban tahun sebelumnya dan membayar bagi hasil ke Kabupaten/Kota di tahun berjalan. Tahun 2014, Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai Utang yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2015.
Begitupula seterusnya hingga Tahun Anggaran 2023 yang dibayar pada Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Provinsi Lampung selalu berhasil membayar kewajiban DBH tahun sebelumnya pada setiap tahunnya meskipun melalui keterbatasan anggaran dan kas, serta juga turut membayar sebagian Dana Bagi Hasil di tahun berjalan.











