Dari total belanja daerah pada APBD, Pemerintah Provinsi Lampung setiap tahunnya selalu merealisasikan s.d. 20% dari total belanja untuk belanja transfer bagi hasil ke Kabupaten/Kota. Komitmen ini selalu dijaga oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bagian dari Tindak Lanjut terhadap catatan BPK RI yang merekomendasikan untuk selalu merealisasikan DBH tahun-tahun sebelumnya.
Pada saat bersamaan Pemerintah Provinsi Lampung juga wajib memenuhi ketentuan belanja di sektor lain yang menjadi mandatory spending atau kewajiban untuk membiayai pembangunan di Provinsi Lampung, seperti Pembangunan di bidang Pendidikan (24%), Kesehatan (11%), Infrastruktur (22%) dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Sementara untuk menindaklanjuti Rekomendasi BPK-RI, maka Pemerintah Provinsi Lampung telah menyusun strategi terhadap manajemen kas di Tahun Anggaran 2024 dalam rangka untuk tetap menjaga komitmen dalam menyalurkan DBH kepada Kabupaten Kota.
Dalam rangkaian manajemen kas tersebut, dapat dipastikan bahwa seluruh kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023 yang masih tersisa di tahun 2024 akan terbayar lunas.
Hal ini terbukti bahwa per tanggal 8 Mei 2024, terhadap Utang Dana Bagi Hasil sebesar Rp 1.080.039.816.800,00 yang telah dijelaskan di awal, saat ini telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 355.217.240.881,00 sehingga menyisakan saldo sebesar Rp 724.822.575.919,00.
Pembayaran tersebut tepat sesuai skema yang telah disusun dan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Lampung melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu yang lalu. Sisa terhadap saldo DBH Kabupaten Kota tersebut akan terus direalisasikan selama Tahun Anggaran 2024 ini. (Rls/SA)











