Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga mengingatkan maraknya penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mengatasnamakan dinas terkait.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing untuk menyampaikan data-data pribadi bila tidak jelas pihak yang meminta,” tegasnya.
Untuk menghindari kejahatan siber, Gubernur menekankan dua poin penting terkait data kependudukan, yaitu : pertama, Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka oleh Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak melalui daring.
Kedua, Masyarakat diminta selalu waspada dan tidak membagikan data pribadi yang dapat berakibat pada pencurian identitas, penipuan finansial, dan penyalahgunaan data.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya dalam memastikan integritas data kependudukan dalam setiap proses pemerintahan dan pelayanan publik. (Rls/SA)











