Apa Makna Bela Negara?
Berikut berbagai makna Bela Negara, yaitu:
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara.
Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelang-ungan hidup bangsa dan negara.
Kementrian Pertahanan Republik Indonesia
Upaya bela negara didasari oleh lima nilai yang harus diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia, diantaranya:
Cinta terhadap tanah air
Cinta tanah air adalah perasaan bangga dan cinta terhadap bangsa dan negara.
Bangga dan cinta telah menjadi bagian dari NKRI sehingga dengan sepenuh hati rela berkorban untuk membela bangsa dan negara dari setiap ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan.
Sadar berbangsa dan bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara memiliki arti bahwa sebagai individu kita hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan NKRI sehingga harus mempunyai sikap dan perilaku untuk bertindak dan rela berkorban demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia.
Yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara
Keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara, harus tertanam di dalam hati seluruh rakyat Indonesia.
Karena sebagai ideologi negara, nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bangsa Indonesia serta menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia
Rela berkorban demi bangsa dan negara adalah kerelaan berkorban dan mengabdi tanpa pamih terhadap tanah air dengan penuh kesadaran keikhlasan, dan tanggung jawab untuk mempertahankan kelangsungan NKRI.
Memiliki kemampuan awal bela negara
Kemampuan fisik dan psikis yang baik menjadi modal awal yang besar untuk melakukan bela negara.
Kemampuan fisik meliputi kesehatan jasmani yang prima dan kemampuan melakukan tindakan fisik yang baik.
Sementara kemampuan psikis meliputi kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.
Akhir Kata
Demikian pengertian dan makna terkait Bela Negara.
Materi selanjutnya ialah tentang Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Bela Negara, KLIK DISINI untuk membaca,











