5W1HINDONESIA.ID, PENDIDIKAN – Kamu akan belajar mengenai Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Bela Negara.
Setidaknya ada enam pasal UUD 1945 dan 2 Ketetapan MPR yang mengatur bela negara serta UU yang mengatur bela negara.
Yuk, pelajari materi CPNS 2024 di bawah ini!
Peraturan Perundang-Undangan & TAP MPR yang Mengatur Bela Negara
Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Bela Negara di atur oleh UUD 1945, Ketetapan MPR, dan Undang – Undang.
Peraturan Perundang-undangan Menurut UUD 1945
Ada 6 pasal UUD 1945 yang mengatur tentang bela negara, yaitu:
Pasal 27 ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat 2
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara RI, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat 3
TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal 30 ayat 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 30 ayat 5
Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara RI, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan arga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.











