Peraturan Perundang-undangan Menurut Ketetapan MP
Ada dua Ketetapan MPR yang mengatur bela negara, yaitu:
Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara RI
Berdasarkan Ketetapan MPR tersebut, TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing-masing.
Peran dan fungsi tersebut, diantaranya:
- TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara
- Kepolisian Negara RI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan
- Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan TNI dan warga negara RI harus bekerja sama dan saling membantu
Tap MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peran TNI adalah:
- TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan NKRI.
- TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UU.











