Bandar LampungLampungPemerintahan

Permudah Layanan di Masa Pandemi, Disdukcapil Bandar Lampung Luncurkan Inovasi Permen Manis

45
×

Permudah Layanan di Masa Pandemi, Disdukcapil Bandar Lampung Luncurkan Inovasi Permen Manis

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Disdukcapil Kota Bandar Lampung kembali melakukan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19.

Program layanan yang masih dalam masa uji coba tersebut yaitu Permen Manis (Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis).

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, A. Zainuddin menjelaskan inovasi baru tersebut merupakan perluasan peningkatan pelayanan bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen dukcapil.

Caranya, masyarakat membuka website melalui laman website Disdukcapil Kota Bandar Lampung dengan alamat https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/ dan nanti ditindaklanjuti dengan playstore.

“Jadi masyarakat bisa memanfaatkan sarana komunikasi dan teknologi melalui HP dari website tadi,” papar Zainuddin.

Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut dari arahan ibu Wali Kota Eva Dwiana yang menginginkan pelayanan publik yang ada di Kota Bandar Lampung hendaknya harus lebih baik, cepat, efisien dan efektif.

Baca Juga  Dampak Pandemi Covid-19, PAD Kota Bandarlampung Turun Drastis

“Ini sejalan dengan misi beliau yang keenam bahwa pemerintahan berorientasi pemerintahan yang baik, menjalin kemitraan dengan masyarakat sekaligus ini tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2019,” jelasnya.

“Bahwa pelayanan dokumen pendudukan dukcapil dapat melalui online yang sudah kita lakukan,” sambungnya.

Sebagai contoh sekarang masyarakat Kota Bandar Lampung bisa melalui online ke laman Disdukcapil tadi dengan mengakses di website atau melalui WA yang disediakan 085280852544.

Jenis layanan yaitu semua pelayanan yang ada di Disdukcapil sebanyak 23 jenis produk pelayanan termasuk KTP dan KIA bisa melalui website tersebut.

“Namun pencetakannya di kantor kami sementara yang lain, pencetakan seperti kartu keluarga (KK) sebagai contoh memasukan anak yang baru lahir bisa mandiri,” terangnya.

Baca Juga  Peringati HUT RI di Masa Pandemi, Masyarakat Diberi Kesempatan Ikuti Upacara Detik-detik Proklamasi  Secara Virtual

Langkahnya, pertama pemohon mengupload KK asli, surat keterangan nikah orang tua dari anak tersebut, dimana anak itu dilahirkan apakah dari bidan, klinik ataukah rumah sakit.

Lalu, yang bersangkutan mengisi di dalam persyaratan yang diupload. Setelah diisi semaua, langkah terakhir memposting foto dengan  memegang KK yang bersangkutan.

“Intinya adalah orang yang namanya ada di anggota keluarga yang ada dalam KK bisa melakukan itu,” katanya.

“Clear, cek bener semua maka akan diproses. Setelah diproses, akan kita ketik, cetak dan terbitkan nanti akan kami kirim melalui pdf,” lanjut dia.

Lanjut Zainuddin menyatakan bahwa ada tiga keuntungan dari inovasi terbaru ini yaitu memanfaatkan sarana teknologi yang sudah ada, mengatasi permasalahan di suasana pendemi.

“Jadi masyarakat tidak perlu datang ke tempat kita. Dan manfaat yang ketiga, tentunya lebih efektif dan efisien waktu,” bebernya.

Baca Juga  Bantu Kesulitan Porter di Masa Pandemi, KAI Divre IV Tanjungkarang Bagikan Paket Sembako

Dengan hadirnya program inovasi ini, ia berharap masyarakat yang belum meng-update dan belum memiliki dokumen pendudukan catatan sipil hendaknya segera melengkapi dan memperbaiki dengan dua cara.

“Bisa dengan cara manual dengan datang langsung dan yang kedua bisa memanfaatkan sarana komunikasi melalui teknologi yang telah kami sediakan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa inovasi ini baru dalam tahap uji coba yang sudah berjalan selama tiga hari yaitu dimulai pada Selasa (20/4) kemarin.

“Mudah-mudahan jika sudah berjalan dengan baik kita akan lapor dengan wali kota. Untuk sementara ini sudah lumayan dengan berjalannya tiga hari ini,” pungkasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *