EKBISHUKRIM

Inilah Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online

37
×

Inilah Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online

Sebarkan artikel ini
Surat Izin Mengemudi (SIM) || Foto: 5W1HINDONESIA.ID
Surat Izin Mengemudi (SIM) || Foto: 5W1HINDONESIA.ID

Syarat Perpanjang SIM Online

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, kita diharuskan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah tersedia di iOs dan Android.

Selain itu ada beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  • Foto e-KTP
  • Foto fisik SIM lama
  • Foto tanda tangan di kertas putih
  • Pas foto
Baca Juga  Gubernur Lampung Arinal, Ajak Bangkitkan Semangat Produktifitas Petani di Metro

Khusus untuk foto memiliki syarat tertentu seperti ukuran foto harus 480×460 pixel dengan latar berwarna biru, tidak menggunakan kacamata saat foto, tidak menggunakan hijab/kerudung berwarna biru, tidak memakai penutup kepala dan wajah harus menghadap kedepan.

Baca Juga  Lewat SPKLU Kotabumi, PLN Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan

Itulah syarat dan biaya perpanjangan SIM online yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus bepergian ke kantor polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *