5W1HINDONESIA.ID, Nasional – Perpanjangan SIM menjadi agenda rutin untuk setiap pengendara kendaraan di Indonesia. Jika sebelumnya kita harus mengunjungi Polres/Polresta di tempat kita tinggal, saat ini perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya da berapa biaya untuk perpanjangan SIM online?
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan SIM yang kita miliki masih dalam kondisi aktif. Jika SIM kita telah melewati tempo yang telah ditentukan, kita diharuskan untuk membuat sim dengan proses yang baru.
Perpanjangan SIM online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus mengambil cuti atau pun harus berurusan dengan calo. Berikut ini biaya perpanjangan SIM berdasarkan klasifikasinya
Biaya Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM A | Rp 80.000 |
Perpanjangan SIM A Umum | Rp 80.000 |
Perpanjangan SIM BI | Rp 80.000 |
Perpanjangan SIM BI Umum | Rp 80.000 |
Perpanjangan SIM BII | Rp 80.000 |
Perpanjangan SIM C | Rp 75.000 |
Perpanjangan SIM CI | Rp 75.000 |
Perpanjangan SIM CII | Rp 75.000 |
Perpanjangan SIM D | Rp 30.000 |
Perpanjangan SIM DI | Rp 30.000 |
Selain biaya diatas, kita juga diharuskan mengeluarkan Rp. 10.000 untuk layanan aplikasi, tes psikologi Rp. 37.500 dan biaya pengiriman. Sedangkan untuk tes kesehatan bisa langsung melalui e-Rikkes Sim . Untuk tarif pengiriman biayanya bervariasi tergantung jarak tempat dimana kita tinggal.
- Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Tim Bantu Masyarakat Teluk Betung Timur Bersihkan Lumpur – Januari 21, 2025
- Tinjau Lokasi Banjir, Pjs Gubernur: Kalau Perlu Bangun Bendungan – Januari 20, 2025
- Warga Way Lunik Belum Tersentuh Bantuan, Camat Panjang: Sedang Kami Inventarisir – Januari 18, 2025