EKBISHUKRIM

Inilah Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online

36
×

Inilah Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online

Sebarkan artikel ini
Surat Izin Mengemudi (SIM) || Foto: 5W1HINDONESIA.ID
Surat Izin Mengemudi (SIM) || Foto: 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Nasional – Perpanjangan SIM menjadi agenda rutin untuk setiap pengendara kendaraan di Indonesia. Jika sebelumnya kita harus mengunjungi Polres/Polresta di tempat kita tinggal, saat ini perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya da berapa biaya untuk perpanjangan SIM online?

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan SIM yang kita miliki masih dalam kondisi aktif. Jika SIM kita telah melewati tempo yang telah ditentukan, kita diharuskan untuk membuat sim dengan proses yang baru.

Baca Juga  OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa Angkutan Publik dan Kantor Angkutan Publik

Perpanjangan SIM online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus mengambil cuti atau pun harus berurusan dengan calo. Berikut ini biaya perpanjangan SIM berdasarkan klasifikasinya

Baca Juga  Peduli Masyarakat Pesisir Pulau Legundi Melalui Program TJSL, PLN Bersama Forkopimda Lampung dan Brigif 4 Marinir Beri Bantuan Sosial dan Pendidikan

Biaya Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM A Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Rp 80.000
Perpanjangan SIM C Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII Rp 75.000
Perpanjangan SIM D Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI Rp 30.000
Baca Juga  Berawal Menghadiri Acara Ulang Tahun, EF Jadi Korban Pencabulan Sang Kenalan

Selain biaya diatas, kita juga diharuskan mengeluarkan Rp. 10.000 untuk layanan aplikasi, tes psikologi Rp. 37.500 dan biaya pengiriman. Sedangkan untuk tes kesehatan bisa langsung melalui e-Rikkes Sim . Untuk tarif pengiriman biayanya bervariasi tergantung jarak tempat dimana kita tinggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *