“Setelah komunikasi tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mulai hari ini mengaktifkan pengecer-pengecer agar mereka bisa kembali berjualan seperti biasa. Pengecer-pengecer ini nantinya akan dijadikan sub pangkalan,” tutur Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dasco menegaskan bahwa aturan untuk menertibkan harga LPG subsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat akan tetap dilaksanakan.
Ia juga menegaskan bahwa instruksi ini sudah jelas, yaitu pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 Kg mulai hari ini, sementara Kementerian ESDM akan menyesuaikan aturan yang ada secara bertahap.
Dengan instruksi ini, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di pangkalan untuk mendapatkan LPG 3 Kg, seperti yang terjadi belakangan ini.
Instruksi Presiden ini merupakan respons terhadap kondisi yang terjadi di masyarakat, serta upaya untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 Kg yang lebih normal dan dengan harga yang terjangkau.
Pj. Gubernur Samsudin berharap, dengan adanya instruksi ini, distribusi LPG 3 Kg di Provinsi Lampung dapat kembali normal dan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok tersebut. (Rls/SA)











