Bandar LampungLampungPemerintahan

Polemik PPN 12%, Pj Gubernur Lampung: Hanya Diterapkan untuk Barang Mewah

×

Polemik PPN 12%, Pj Gubernur Lampung: Hanya Diterapkan untuk Barang Mewah

Sebarkan artikel ini
Pj. Gubernur Lampung, Samsudin saat menanggapi terkait penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Pj. Gubernur Lampung, Samsudin saat menanggapi terkait penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat.

“Presiden menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama pangan,” tutur Pj. Gubernur Samsudin di Mahan Agung, Rabu (1/1/2025).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong mewah.

Beberapa contohnya meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp 30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.

Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Pj. Gubernur mencontohkan jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta, yang bebas dari tarif PPN.

Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini.

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2025), menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” terang Presiden Prabowo.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa perpajakan tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil, melainkan diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *