“Setelah uang tersebut diberikan oleh korban, ada salah satu dari beberapa pemuda tersebut mengeluarkan kata-kata kotor sehingga korban turun dan terjadilah adu mulut. Saat ribut tersebut korban langsung dikeroyok dan dipukuli,” lanjut Kasat.
Atas kejadian tersebut, korban lalu melapor Ke Polres Lampung Tengah. Usai menerima laporan korban dan mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Tekab 308 Polres Lamteng yang dipimpin Kanit Resum Ipda Pande Putu, S.Tr.K. langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang mana pelaku sedang berada di kediamannya di Kampung Buyut Udik.
“Pelaku AB berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Kita sudah mengantongi identitas pelaku lain yang masuk dalam DPO,” bebernya.
Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme di wilayah hukum Polres Lampung Tengah yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.
“Tidak ada tempat bagi penjahat di wilayah Lampung Tengah,” tegas kapolres.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme di wilayah hukum Polres Lampung Tengah agar segera melapor ke layanan Kepolisian 110 GRATIS bebas pulsa atau ke polsek terdekat maupun langsung ke Polres Lampung Tengah.
Informasi yang dihimpun, pelaku AB juga terduga bandar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Warga berharap pihak kepolisian mengembangkan kasus ini dan mengusutnya hingga tuntas. (SA)









