LampungLampung SelatanPeristiwa

Polsuska Amankan Tiga Pelaku Pencurian Besi Rel di Stasiun Rejosari

22
×

Polsuska Amankan Tiga Pelaku Pencurian Besi Rel di Stasiun Rejosari

Sebarkan artikel ini
Kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mengangkut besi rel yang akan dicuri. (Istimewa)

5W1HIndonesia.id, Lampung Selatan   Petugas satuan pengamanan (Satpam) dan anggota Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian besi rel di area Stasiun Rejosari di wilayah kerja Divre IV Tanjung Karang.

Ketiga pelaku tersebut yaitu, DI (21), AAS (20), dan DM( 21), yang merupakan warga Desa Bumi Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan 1 pelaku lainnya RZ masih dalam pencarian (DPO).

Baca Juga  Alasan Kenapa Bantalan Rel Kereta Api Diberi Batu Kerikil, Ternyata Ada Fungsi Lain Loh!

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/10/2021) lalu sekitar pukul 22.40 WIB tepatnya di Stasiun Rejosari, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Kronologinya saat satpam dan anggota polsuska melakukan operasi malam, melihat empat orang berada di lingkungan stasiun dengan kendaraan Mitsubishi Fuso warna orange dengan nomor polisi BE 9910 BW.

Baca Juga  Ayo Mudik, Tiket Kereta Lebaran Rute Tanjungkarang-Kertapati Sudah Bisa Dibeli

Petugas satpam menghubungi rekannya yang berada di Depo gerbong Rejosari dan melakukan penangkapan kepada pelaku pencurian besi tiang rel pagar kolam, yang berada di area Stasiun Rejosari.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiang besi rel 2 batang dengan ukuran 3 meter dalam roboh dan kawat pagar rusak.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih menyatakan, akibat pencurian yang dilakukan oleh keempat pelaku ini, PT KAI mengalami kerugian mencapai Rp15 juta.

Baca Juga  Selamatkan Perjalanan KA, Divre IV Tanjungkarang Tangkap Pelaku Pencurian Rel KA

Menurutnya, akibat perbuatan para pelaku, petugas satpam dan polsuska melakukan kordinasi dengan anggota Polsek Natar, untuk mencari dan melacak pelaku yang melarikan diri, sedangkan yang ditangkap akan diproses secara hukum. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *