Pos pantau ini sebagai upaya pencegahan masuknya PMK ke Kabupaten Pringsewu, sebab kabupaten ini masih zona hijau.
Menurutnya, pos pantau itu untuk memantau pengangkut hewan ternak untuk Idul Adha 1443 H.
Pos tersebut untuk memeriksa hewan ternak dari mulai kambing, kerbau, sapi yang digunakan untuk hewan kurban.
“Di pos akan diperiksa hewan yang dibawa keluar, dan yang masuk ke Pringsewu,” jelasnya.
Selanjutnya akan dicek surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk hewan tersebut. Kalau ada hewan yang tidak dilampirkan SKKH, diharuskan putar balik.
“Begitu juga untuk hewan yang dicurigai sakit, bakal diperiksa kesehatannya. Apabila terbukti sakit harus juga putar balik,” paparnya.
Meski pos pantau PMK berakhir, namun Budi mengaku masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
“Sampai saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan dalam hal ini Pj Bupati Pringsewu terkait pembentukan Satgas PMK dan pos pantau hewan di Pringsewu,” katanya.
Budi menambahkan, mulai Idul Adha sampai tiga hari setelahnya, pemeriksaan dilakukan di masjid musala.
Untuk hewan kurban yang sudah dipotong, dicek bagaimana penampakan daging hewan.
“Jika terdapat daging atau bagian lainnya yang dirasa kurang baik maka diminta untuk dimusnahkan, jangan dibagikan,” tandasnya. (SA)











