Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus berkomitmen memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Melalui Dinas Perdagangan, Pemkot menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menggelar seminar sekaligus memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis.
Kegiatan seminar HAKI ini berlangsung di Anjungan Bandar Lampung, PKOR Way Halim pada Selasa (18/11/2025) dan diikuti oleh sekitar 90 pelaku UMKM.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menjelaskan bahwa fasilitasi HAKI gratis ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung, Bunda Eva Dwiana, untuk melindungi produk-produk lokal.
“Ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Tujuannya, jika sudah terdaftar secara sah, karya tersebut tidak dapat digunakan tanpa seizin pemiliknya,” kata Erwin, seperti dikutip dari keterangan resminya.
Pemkot yang Tanggung Biaya Pendaftaran

Erwin menegaskan bahwa pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan HAKI tidak akan dipungut biaya pendaftaran alias gratis. Pemkot Bandar Lampung yang akan menanggung biaya pendaftaran tersebut.
“Apalagi ini instruksi Wali Kota Bandar Lampung Bunda Eva, untuk memfasilitasi bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan HAKI-nya secara gratis, nantinya Pemerintah Kota yang membayarkan,” ujarnya.
Syaratnya pun cukup mudah. Pelaku UMKM hanya perlu menyerahkan surat keterangan UMKM yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM.
Pentingnya Perlindungan Merek Dagang
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan pentingnya HAKI untuk memberikan kepastian hukum bagi usaha. Salah satu syarat utama pendaftaran adalah memiliki merek dagang yang belum dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain.
“Syarat pelaku UMKM untuk mendapatkan HAKI, sudah harus memiliki merek dagang yang belum ada sama orang lain. Dan itu harus didaftarkan, agar mendapatkan kepastian hukum dari usaha tersebut,” tegasnya.
Dengan merek yang terdaftar, maka tidak bisa digunakan sembarangan oleh perusahaan atau UMKM lain, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa dua merek dagang.
“Termasuk untuk meningkatkan daya saing bagi produk lokal. Kemudian bisa juga mempermudah dalam akses permodalan,” tambahnya.
Erwin mencontohkan kasus sengketa merek dagang yang pernah ramai terjadi, seperti kasus Geprek Bensu, sebagai pengingat betapa pentingnya menciptakan dan mendaftarkan merek usaha sendiri, bukan dari saduran atau milik orang lain.











