close
Bandar LampungLampungPENDIDIKAN

Promosi Doktor, Zainudin Hasan Tawarkan Penyelesain Perkara Pidana Melalui Hukum Adat

×

Promosi Doktor, Zainudin Hasan Tawarkan Penyelesain Perkara Pidana Melalui Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung Zainudin Hasan berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka di depan Dewan Penguji || Foto: Istimewa
Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung Zainudin Hasan berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka di depan Dewan Penguji || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung Zainudin Hasan berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka di depan Dewan Penguji.

Pada kesempatan tersebut, Dewan penguji terdiri atas Irjend Pol Purn Dr. Ike Edwin, S.I.K.,S.H.,M.H.,M.M., sebagai  Penguji eksternal, Prof. Dr. Muhammad Akip,SH,MH, Prof.Dr. Maroni,S.H.,M.H., Dr. Erna Dewi,SH,MH, dan Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah,SH,MH.

Zainudin Hasan yang juga merupakan Advokat, Praktisi Hukum yang juga Akademisi melaksanakan ujian terbuka atau Promosi Doktor di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung dengan judul Penelitian Disertasi “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Integrasi Hukum Adat Angkon Muakhi untuk memenuhi Tujuan Pemidanaan”.

Baca Juga  Akibat Banjir Kiriman, Satu Warga Tewas Tertimpa Tembok di Keteguhan

Zainudin melakukan penelitian mengenai Penyelesaian Perkara Pidana melalui Angkon Muakhi di 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung dengan melakukan studi empirik ke tokoh-tokoh adat Lampung baik Pesisir maupun Pepadun.

Selain itu, Zainudin juga melakukan studi komparasi dengan hukum-hukum adat lain yang ada di Indonesia, termasuk juga membandingkannya dengan metode penyelesaian perkara pidana di beberapa negara di dunia.

Baca Juga  Bahas Pengembangan UMKM dan Pendirian UMKM Center, Gubernur Lampung Kumpulkan Pimpinan Bank BUMN dan Swasta

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Hukum Adat Angkon Muakhi adalah salah satu cara yang ampuh untuk menjadi solusi permasalahan hukum pidana saat ini.

Termasuk untuk memenuhi tujuan pemidanaan yakni menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. (Rls/SA)

Baca Juga  Kenakan Kebaya Disulam dengan Benang Tapis, Ibu Negara Iriana Hadiri HUT Dekranas Ke-44 di Solo
(Visited 29 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *