5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – PWI Lampung dan IJTI Pengurus Daerah (Pengda) Lampung mengecam tindakan antimidasi oleh petugas satpam Kantor BPN Bandar Lampung terhadap dua orang jurnalis yang sedang melaksanakan peliputan.
Dalam video yang beredar sudah jelas dua jurnalis yaitu jurnalis Lampung TV Dedi Kapriyanto dan jurnalis Lampung Post Salda Andala hendak melakukan liputan di kantor BPN mendapatkan intimidasi dari oknum petugas satpam di kantor tersebut.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi mengecam aksi intimidasi dan arogansi dua satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung, yang melarang wartawan melakukan peliputan peristiwa hingga perampasan peralatan kerja jurnalistik.
Menurut Juniardi, aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar UU,” tegas Juniardi, Senin (24/1/2022).
Kekerasan yang dimaksud yakni dua petugas satpam terhadap wartawan saat meliput sekelompok masyarakat yang mempertanyakan lima tahun pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung rampung.
“Terlebih ini dilakukan oleh satpam, yang harusnya sudah bisa paham tetang kerja pers. Jangan-jangan satpam itu tidak pendidikan satpam, yang notabene di bawah naungan Polri,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” ucapnya.
Juniardi meminta Kementerian BPN melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandar Lampung, yang kerap bermasalah.
Sebab sebagai badan publik yang melayani kepetingan publik soal pertanahan BPN Kota Bandar Lampung justru terkesan menjadi sarang preman.
“Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke polisi,” katanya.
Sementara itu, Ketua IJTI Pengda Lampung Hendri Yansah menjelaskan dari video yang beredar bahwa kamera milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto sempat diambil oleh petugas satpam kantor tersebut, dan beruntung yang bersangkutan bisa kembali mengamankan kamera miliknya.
Lanjutnya, setelah kasus selesai oknum petugas satpam tersebut meminta kepada saudara Dedi dan Salda untuk menghapus video dan foto yang berhasil diambil saat liputan.
“Perilaku oknum tersebut sudah jelas melanggar Undang-Undang Pers, yang mana berbunyi setiap orang yang mencoba melakukan atau menghalangi kerja pers bisa mendapatkan pidana,” jelas Hendri.
Ia selaku ketua IJTI Pengda Lampung mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum satpam dari BPN Kota Bandar Lampung agar segera ditindak lanjuti dan meminta kepada semua pihak untuk bisa menghormati kerja dari rekan-rekan pers.
Sebelumnya diberitakan, Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, dua orang jurnalis di Bandar Lampung mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung pada Senin (24/1/2022).
Keduanya merupakan jurnalis dari media Lampung Post dan Lampung TV.
Peristiwa intimidasi itu berawal sekitar pukul 12.06 WIB, saat dua orang wartawan ingin melakukan peliputan terkait dengan puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mendatangi kantor BPN Bandar Lampung untuk mempertanyakan sertifikat yang didaftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.
Ketika itu jurnalis Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman kantor tersebut.
Sementaran itu, puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam karena dilarang untuk meliput. (SA)










