Bandar LampungLampungPeristiwa

Dilarang Meliput, Dua Orang Jurnalis di Bandar Lampung Diintimidasi Satpam BPN Bandar Lampung

×

Dilarang Meliput, Dua Orang Jurnalis di Bandar Lampung Diintimidasi Satpam BPN Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, dua orang jurnalis di Bandar Lampung mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung pada Senin (24/1/2022).

Keduanya merupakan jurnalis dari media Lampung Post dan Lampung TV.

Peristiwa intimidasi itu berawal sekitar pukul 12.06 WIB, saat dua orang wartawan ingin melakukan peliputan terkait dengan puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mendatangi kantor BPN Bandar Lampung untuk mempertanyakan sertifikat yang didaftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.

Ketika itu jurnalis Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman kantor tersebut.

Sementaran itu, puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam  karena dilarang untuk meliput.

Satu orang satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam milik  wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengalami eror.

Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas hanphone milik wartawan Lampung Post, Salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.

“Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal,” ucap satpam wanita tersebut kepada kedua jurnalis yang meliput.

Kemudian, Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto menyatakan bahwa tugas keduanya ke sini ingin meliput untuk kepentingan publik, yaitu terkait puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.

“Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang,” tegas Dedi.

Kemudian, satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir kedua wartawan tersebut dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan video yang diambil sebelumnya.

“Hapus-hapus itu, silahkan pergi,” kata ucapnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *