“BSN telah menetapkan beberapa SNI makanan dan minuman, sebagian masih bersifat sukarela, sebagian lainnya diberlakukan secara wajib,” ujar Hendro.
Memilih produk yang ber-SNI karena SNI simbol jaminan mutu yangmana untuk mendapatkan SNI, produk tersebut harus lulus uji baik di laboratorium maupun audit oleh lembaga sertifikasi produk.
Buat produsen, lanjutnya, penerapan SNI adalah salah satu bentuk tanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Namun, bukan hanya untuk kepentingan konsumen. SNI juga akan meningkatkan daya saing bagi produsen yang telah menerapkan SNI pada produknya, baik di pasar nasional maupun global.
Mutu Produk Sesuai SNI
Dari beberapa SNI Makanan dan Minuman yang ditetapkan oleh BSN, BSN menetapkan SNI 3544:2013 Sirup dan SNI 2973:2022 Biskuit sebagai SNI edisi termutakhir.
Dua produk ini, sirup dan biskuit, bagian dari produk yang sering dibeli dan dikonsumsi oleh masyarakat. Lantas, seperti apa persyaratan mutunya sehingga masyarakat semakin mengerti bahwa produk ber-SNI adalah produk yang berkualitas?
Sirup yang dimaksud dalam dokumen SNI 3544:2013 adalah produk minuman yang dibuat dari campuran air dan gula dengan kadar larutan gula minimal 65 % dengan atau tanpa bahan pangan lain dan atau bahan tambahan pangan yang diijinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ruang lingkup SNI Sirup, menetapkan istilah dan definisi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, pengemasan dan penandaan sirup.
Syarat mutu SNI 3544:2013, tambah Hendro dilakukan melalui kriteria uji antara lain keadaan; total gula (dihitung sebagai sukrosa) (b/b); cemaran logam; arsen; dan mikroba.
Secara rinci, dalam SNI Sirup, kriteria uji seperti terkait keadaan, dilihat dari bau dan rasa normal. Prinsipnya, pengujian ini dilakukan melalui pengamatan contoh uji dengan indera penciuman yang dilakukan oleh panelis yang mempunyai kompetensi pengujian organoleptik.
“Misal, untuk kondisi bau, jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan normal dan jika tercium bau asing, maka hasil dinyatakan tidak normal,” jelas Hendro.











