5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Tata kelola aset di Kota Tapis Berseri kini memiliki payung hukum baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna tingkat II, Kamis (5/3/2026).
Keputusan krusial ini diambil dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta. Suasana ruang sidang seketika riuh dengan seruan “setuju” dari seluruh anggota dewan saat prosesi pengambilan keputusan berlangsung.
Adopsi Aturan Pusat dan Teknologi
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Yunika Indahayati, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan langkah adaptif Pemkot terhadap aturan pusat, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Harmonisasi ini diharapkan mendorong transformasi sistem pengelolaan aset agar lebih efisien, akuntabel, dan transparan melalui pemanfaatan teknologi,” ujar Yunika.
Ia menekankan bahwa aset daerah kini tidak lagi dipandang sekadar inventaris statis, melainkan instrumen strategis untuk:
-
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
-
Memperkuat kapasitas fiskal (pendapatan) daerah.
-
Mendukung kelancaran pembangunan kota.
Kehadiran Pimpinan Daerah
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi Kota Bandar Lampung, di antaranya Wali Kota Hj. Eva Dwiana Wakil Wali Kota Dedi Amarullah, Pejabat Eselon dan Lurah se-Kota Bandar Lampung.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan modern dalam mengelola seluruh barang milik daerah secara lebih profesional dan terdigitalisasi.





