5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Kabar gembira menyelimuti para pekerja di Ibu Kota Provinsi Lampung. Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 sebesar Rp3.491.889. Angka ini tercatat sebagai upah minimum tertinggi dibandingkan seluruh kabupaten dan kota lain di Provinsi Lampung.
Kenaikan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Lampung, merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.
Kenaikan Lebih dari 5 Persen
Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.305.367, UMK tahun 2026 mengalami kenaikan signifikan lebih dari 5 persen. Keputusan ini diambil setelah melalui proses perhitungan matang oleh Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 23 Desember 2025 lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyatakan rasa syukurnya atas kenaikan ini. Menurutnya, angka Rp3,4 juta tersebut merupakan hasil yang menggembirakan bagi kesejahteraan buruh.
“Naiknya lebih dari 5 persen. Alhamdulillah para buruh senang. UMK Bandar Lampung sebesar Rp3,4 juta ini tertinggi se-kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” ujar Yudhi, Rabu (31/12/2025).
Aturan Main dan Ketentuan Perusahaan
Perlu dicatat bahwa besaran UMK Rp3.491.889 ini memiliki ketentuan khusus dalam penerapannya:
- Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja di bawah satu tahun.
- Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih: Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah. Artinya, pekerja lama harus mendapatkan gaji di atas nilai UMK berdasarkan performa dan masa kerja.
- Larangan Upah di Bawah Standar: Perusahaan dilarang keras membayar upah di bawah angka yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).
Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Kenaikan upah ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Pemerintah berharap penyesuaian upah ini dapat menjadi penyeimbang antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah.
Walikota Eva Dwiana berharap, kenaikan upah ini bisa diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Bandar Lampung.
“Kami menghimbau seluruh perusahaan di Bandar Lampung untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kesejahteraan tenaga kerja sangat bergantung pada kepatuhan pihak swasta terhadap regulasi ini. Di sisi lain, Pemerintah Kota juga berkomitmen terus memberikan berbagai kemudahan bagi para pengusaha,” pungkasnya.











