“Indonesia yang diwakili Komite Akreditasi Nasional (KAN) sudah mempunyai modal untuk memastikan kompetensi laboratorium dan lembaga sertifikasi dapat diterima Australia. Karena, dengan penandatangan MRA tersebut, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi KAN,” jelas Kukuh yang juga Ketua KAN.
Sementara itu, Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, Ni Made Ayu Martini mengingatkan kepada pelaku usaha terutama produk pangan, yang akan ekspor ke Australia untuk memperhatikan standar dan regulasi pemerintah Australia.
Australia memang memiliki standar yang tinggi. Persyaratan standar Australia tersebut diantaranya adalah Australian Bio Security Regulation – Australian Department of Agriculture dan standar Australia.
Beberapa persyaratan regulasi impor produk pangan ke Australia di antaranya wajib lulus uji kelayakan dan menerapkan standar keamanan pangan.
Untuk uji kelayakan persyaratannya adalah Biosecurity (Biosecurity Act 2015) dan keamanan makanan impor (Imported Food Control Act 1992). Sementara untuk standar keamanan pangan harus memenuhi Australia New Zealand Food Standards Code (FSANZ).
Adapun, persyaratan umum diantaranya, penanganan pangan yakni pengusaha harus menjamin pekerja memahami pengolahan dan penanganan produk yang diproduksi dan kompetensi disesuaikan dengan jenis produk yang diproduksi dan dilakukan training untuk meningkatkan kompetensi; notifikasi perusahaan yaitu untuk mendapatkan izin perusahaan maka dilakukan pendaftaran sesuai persyaratan The Australia Business License and Information Service.
Selain itu juga pangan dikemas harus dengan bahan yang aman dan tidak mengakibatkan kontaminasi ketika kontak dengan pangan; transportasi pangan, harus dipastikan saat transportasi, pangan tidak terkontaminasi.
Lalu, meminimalisir pertumbuhan mikroba pathogen; serta pembuangan Pangan dimana Pangan yang tidak standar harus dimusnahkan, dikembalikan ke supplier atau diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.











