EKBISNasional

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Usaha Bartle Bogle Hegarty Indonesia dan Smart Wallet

59
×

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Usaha Bartle Bogle Hegarty Indonesia dan Smart Wallet

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa

o

Sebagaimana Siaran Pers Satgas Pasti Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, Satgas Pasti telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Smart Wallet berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Baca Juga  Pastikan Kelistrikan Andal, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan 2 Tidak Naik

Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Satgas Pasti akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Ahmad Rafif Raya, Ini Alasannya

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi.

Baca Juga  Lampung Ukir Prestasi, Tenis Meja Beregu Putri Raih Medali Perunggu Pornas Korpri 2025

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *