Bandar LampungLampungPemerintahan

Sekdaprov Lampung Tegaskan Pentingnya Respon Cepat dan Terkoordinasi Hadapi Bencana

×

Sekdaprov Lampung Tegaskan Pentingnya Respon Cepat dan Terkoordinasi Hadapi Bencana

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat pembahasan kesiapsiagaan bencana Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniaw || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Suasana rapat pembahasan kesiapsiagaan bencana Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniaw || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Menurut Sekdaprov, kesiapan bukan hanya soal anggaran, tetapi juga tentang penguatan sumber daya manusia dan fasilitas.

“Kita memfasilitasi kabupaten/kota dengan berkomunikasi juga dengan pusat apabila terjadi bencana ke depan. Kita harus mempersiapkan keperluan pascabencana, meningkatkan SDM untuk terjun langsung ke lapangan, dan menghimbau bahaya bencana ke masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BPBD Provinsi Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto, dalam paparannya, menyoroti urgensi simulasi bencana, termasuk simulasi Megathrust.

“Kita mengarah ke persiapan agar lebih siap. Ketika terjadi banjir, kebakaran hutan, kita sudah mempersiapkan dan memprediksi langkah selanjutnya karena terlihat dari satelit,” jelasnya.

Simulasi ini penting untuk melatih respons dan koordinasi antarpihak guna meminimalkan dampak bencana.

“Provinsi Lampung menghadapi berbagai ancaman bencana, baik alam seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan gempa bumi, maupun non-alam seperti epidemi, wabah, dan kegagalan teknologi, serta bencana sosial seperti konflik dan terorisme,” ujar Kepala BPBD.

Data menunjukkan peningkatan kejadian bencana di Lampung, dengan 98 kejadian pada tahun 2022, dan 198 kejadian hidrometeorologi per Juli 2025, yang didominasi oleh banjir (97 kejadian), angin kencang/puting beliung (68 kejadian), dan tanah longsor (29 kejadian).

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan melalui berbagai langkah strategis. Ini termasuk penyusunan Dokumen RENKON Banjir (Pergub Nomor 41 Tahun 2022) dan pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Banjir Provinsi Lampung (SK Gub Nomor: G/337/VI.08/HK/2025 tanggal 6 Mei 2025).