“Itu berlaku selama tahun 2020 ini terutama di masa pandemi virus Corona,” bebernya.
Kemudian untuk memperoleh pemberian keringanan pembayaran PBB tersebut, warga tidak perlu repot-repot mendatangi gedung Mal Pelayanan Publik pemerintah setempat.
“Untuk memperoleh kebijakan itu nanti ada aparat kelurahan yang datang ke rumah warga,” terang Herman HN.
Pihaknya mengharapkan melalui pemberian keringanan dalam hal pembayaran PBB ini warga yang tengah mengalami kondisi kesulitan perekonomian dapat diringankan di tengah masa pandemi Covid-19.
“Jadi masyarakat tingkat ekonomi ke bawah tidak usah bayar tapi nanti dikasih bukti pembayaran PBB nya,” tandasnya. (AI/SA)











