Zainul menjelaskan jika tersangka ini merupakan residivis dari kasus serupa dan baru saja keluar dari balik jeruji besi.
“Dia (tersangka) residivis dan keluar penjara sebelum pandemi Covid-19,” jelas dia.
Berdasarkan pengakuan Yadi, jika barang haram tersebut hanya dikonsumsi oleh dirinya sendiri. Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan ucapan tersangka.
“Dia ngakunya nggak jual ke sana (tempat hiburan malam). Dia itu selain makai, ngejual juga kalo ada yang mesen,” jelas Zainul.
Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait asal usul dari narkotika jenis sabu tersebut.
“Kita masih kembangkan kasus ini, darimana dia dapat barang itu (sabu), sudah kita kantongi namanya, tinggal menunggu waktu saja,” pungkasnya. (FO/SA)
Visited 176 times, 1 visit(s) today