close
Bandar LampungHUKRIMLampung

Berawal Menghadiri Acara Ulang Tahun, EF Jadi Korban Pencabulan Sang Kenalan

×

Berawal Menghadiri Acara Ulang Tahun, EF Jadi Korban Pencabulan Sang Kenalan

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap dan denda Rp100 juta terhadap Adi Chandra alias Rizki (19) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Rizki merupakan warga Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korbannya terhadap seorang gadis belia berinisial EF (15).

Saat ini kasus tersebut sudah mencapai meja hijau Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Raden Ayu Rizkiati beserta kedua anggotanya yakni, Efiyanto dan Hendro Wicaksono

Baca Juga  Raih WTP ke-10, Herman HN Inginkan Administrasi dan Pengelolaan Aset Kedepan Lebih Baik Lagi

Dalam keputusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Adi Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adi Chandra alias Rizki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” putus Majelis Hakim, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga  Gubernur Arinal Minta Program Forum CSR Selaras dengan Pembangunan Lampung

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa Adi Chandra alias Rizki selama 9 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Peristiwa itu berawal pada Kamis (16/4) sekira jam 13.00 WIB, saat itu korban EF keluar dari rumah. Kemudian, korban dijemput oleh Adi Chandra untuk menghadiri acara ulang tahun, namun korban justru diajak berkeliling oleh Adi.

Baca Juga  Ukir Sejarah, Tim Gateball Lampung Persembahkan Emas pada Pornas Korpri XVII 2025

“Lalu sekitar pukul 14.00 WIB saksi korban diajak terdakwa ke sebuah losmen yang beralamatkan di Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Setelah itu saksi korban diajak ke dalam kamar untuk mengambil baju di kamar mandi,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsa Liyanti.

Selanjutnya, korban EF mengambil baju di kamar mandi tersebut, lalu Adi masuk menyusul korban ke kamar mandi dan langsung menutup pintu. Lalu, mulut saksi korban ditutup menggunakan tangan kanannya.

Visited 175 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *