“Saksi korban langsung dipaksa oleh terdakwa sembari berkata ‘udah diem gak usah berontak’. Setelah itu saksi korban di suruh terdakwa tiduran di atas ranjang lalu membuka pakaian saksi korban, saat itu saksi korban sempat memberontak dan mendorong terdakwa,” beber dia.
Hingga akhirnya, Adi melakukan perbuatan bejat terhadap EF selama 2 menit. Kemudian Adi langsung ke kamar mandi dan memakai pakaian, lalu korban langsung masuk kamar mandi untuk membersihkan diri sekaligus memakai pakaian.
“Selanjutnya saksi korban dan terdakwa meninggalkan losmen tersebut, kemudian saksi korban bersama terdakwa pergi ke tempat teman saksi korban yakni saksi P,” jelasnya.
Tidak lama kemudian, korban EF bersama Adi keluar untuk pergi ke kosan ibu angkat Adi di Jagabaya, Bandar Lampung. Setelah sampai di tempat, korban langsung duduk di kamar.
“Lalu saksi korban dan terdakwa kembali ke rumah saksi P, dan saksi korban tidur di rumah saksi P,” ujar Jaksa.
Kemudian pada Jumat (17/4) sekira pukul 07.30 WIB, korban EF di jemput oleh Adi. Lalu, korban disewakan sebuah indekos oleh Adi di wilayah Gajah Mada, Bandar Lampung. Kemudian, korban ditinggalkan oleh adi di indekos tersebut sejak pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (18/4).
“Di kos-kosan tersebut saksi korban tidak berbuat apa-apa dengan terdakwa, dan Minggu (19/4) saksi korban dijemput oleh ojek online yang dipesan oleh terdakwa untuk pergi ke PKOR Bandar Lampung untuk menemui terdakwa,” jelasnya.
Korban EF lalu diajak main ke tempat teman Adi dari 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Ketika sampai di rumah teman Adi, korban ingin pulang namun tidak dibolehkan oleh Adi dan kunci kontak sepeda motor korban di pegang oleh Adi.
“Terdakwa sambil berkata ‘ya udah sana pulang, gak usah ketemu lagi’ sambil matanya melotot ke arah saksi korban. Saksi korban pun takut hingga mengurungkan niat untuk pulang dan saksi korban langsung diam saja,” papar dia.







