Bandar LampungLampungPemerintahan

Siap Terbitkan KTP Elektronik untuk Transgender, Disdukcapil Bandar Lampung: Ini Syarat Ketentuannya

×

Siap Terbitkan KTP Elektronik untuk Transgender, Disdukcapil Bandar Lampung: Ini Syarat Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

5W1INDONESIA.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandar Lampung, A. Zainuddin menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menjalankan instruksi Kemendagri untuk menerbitkan KTP elektronik bagi warga yang berstatus transgender.

“Tidak ada masalah, dengan catatan dia sudah melalui secara medis dan putusan dari pengadilan. Kita akan fasilitasi,” tuturnya saat ditemui awak media di Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (26/4/2021).

Hal tersebut karena, sambung dia, tugas Disdukcapil Bandar Lampung melayani sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan yang dikuatkan oleh pengadilan.

Ia pun mengambil contoh kasus yang terjadi kepada Aprilio Perkasa Manganang yang merupakan atlet volly nasional.

“Jadi tidak ada masalah asalkan ada rekam jejak medis dan putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa dia adalah perempuan atau laki-laki,” paparnya.

Selain perubahan gender, ia menambahkan hal serupa juga berlaku untuk perubahan nama. Dimana, putusan pengadilan menjadi syarat dari perubahan nama.

“Jika ada perubahan nama pun bisa dilakukan dengan catatan ada penguatan dari pengadilan. Misalkan namanya Badu Ahmad, tapi di Disdukcapil terdata sebagai Badu. Untuk perubahan nama bisa dengan membawa dokumen tadi ke Disdukcapil,” bebernya.

Lanjutnya, ia menegaskan bahwa penerbitan perubahan gender sudah bisa dilakukan sejak putusan pengadilan telah terbit.

“Namun hingga saat ini belum ada transgender yang mengajukan perubahan status ataupun penerbitan KTP elektronik di sini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) akan memberikan fasilitas pembuat KTP Elektronik bagi transgender.

Hal tersebut berkaitan dengan banyak transgender yang belum memiliki identitas kependudukan di Indonesia.

Sebagaimana keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri, Sabtu (24/4/2021), langkah Kemendagri membantu pembuatan e-KTP untuk transgender disampaikan lewat rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita.

“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data, caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh dinas dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dilansir dari detik.com. (CR/SA)

Disdukcapil Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *