Mengenai hal itu, Iwan sudah menugaskan kepala bidang Bina Marga untuk melakukan pengecekan dan menganalisa situasi dan kondisi di lapangan.
“Kita fast respon, begitu ada keluhan kita langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Tapi harus dilihat lagi aturan dari kewenangan pulau tersebut apakah oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kota,” terang Iwan.
Kewenangan Pengelolaan Pulau ada di Pemerintah Daerah
Pengelolaan kawasan pesisir dan pula-pulau kecil ada di kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah. Hal itu sesuai dengan undang-undang tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau kecil nomor 1 tahun 2014 perubahan atas undang-undang serupa nomor 27 pada tahun 2007.
Pada pasal 1 ayat menyebutkan :
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat
dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
(CR)











