Menurutnya, pihaknya pada prinsipnya tidak mau tahu kelalaian itu apakah dari pihak ketiga atau pihak berapa namun yang penting itu adalah kelalaian pihak Chandra sebagai pengelola.
“Kita kan nggak tahu dia bekerja sama dengan pihak ketiga atau keempat. Yang penting pihak Chandra melakukan pembersihan dan keamanan serta menata barang sesuai dengan tata laksana berdasarkan ketentuan standar operasional prosedur (SOP),” tuturnya.
Kadek juga mengingatkan kepada seluruh Chandra termasuk mal-mal lain semua yang ada di Bandarlampung akan dilakukan pemeriksaan.
“Jangan sampai terulang lagi hal seperti itu di tempat mana pun bukan hanya Chandra aja. Ya tempat mana pun akan kita lakukan sidak seperti itu,” katanya.











