Bandar LampungLampungPemerintahan

Sukseskan Pemilu, Gubernur Lampung: ASN Diingatkan untuk Netral

84
×

Sukseskan Pemilu, Gubernur Lampung: ASN Diingatkan untuk Netral

Sebarkan artikel ini
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netral dalam Pemilu serentak mendatang || Foto: Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netral dalam Pemilu serentak mendatang || Foto: Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung

Gubernur mengharapkan keikutsertaan dan partisipasi seluruh pegawai dilingkungan Pemprov Lampung agar turut aktif dalam meramaikan (like, komen, dan share) informasi informasi di media sosial – milik Pemprov Lampung. Dengan demikian informasi tentang kegiatan dan capaian pembangunan Pemprov Lampung dapat semakin tersebar ke masyarakat luas.

Hal tersebut mendukung Keterbukaan Informasi Publik, yang pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Lampung mendapat Predikat “Informatif” yaitu predikat tertinggi  dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Dan diharapkan di tahun 2023 ini, Pemprov Lampung kembali meraih predikat Informatif.

Baca Juga  Kunjungan Gubernur Lampung di Beberapa Kabupaten/Kota Ditunda Hingga Selesai PPKM Darurat

Pemerintah telah memutuskan akan menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024. Dan Pemilu Legislatif, Pilpres, DPD pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“Guna mensukseskan Pemilu dan Pilkada tersebut, tentunya diperlukan upaya dan kerja keras kita semua. Namun perlu diingat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam Pemilu serentak mendatang,” ujar Gubernur.

Baca Juga  Bantu Masyarakat yang Jalani Isolasi Mandiri, Gubernur Lampung Resmikan Dapur Umum Lapangan Brigif 4 Mars/BS Peduli Covid-19

Larangan tersebut, dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga  Gubernur Lampung Resmikan Kampung Nelayan Modern di Pulau Pasaran

Sekdaprov menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *