Zona Muslim

7 Syarat Menjadi Imam Sholat, Wajib Dipahami Umat Muslim!

×

7 Syarat Menjadi Imam Sholat, Wajib Dipahami Umat Muslim!

Sebarkan artikel ini
syarat menjadi imam sholat
Ilustrasi Syarat Menjadi Imam Sholat || Photo by Masjid Pogung Raya on Unsplash || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Syarat menjadi imam sholat memang penting untuk diketahui umat muslim. Sholat sendiri merupakan rukun islam yang kedua sehingga wajib dilaksanakan setiap hari, baik secara mandiri maupun berjamaah.

Ketika sholat berjamaah, seorang muslim yang memenuhi syarat harus memimpin para jamaah. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait persyaratan untuk menjadi imam sholat jamaah, yuk simak ulasan selengkapnya berikut.

Beberapa Syarat Menjadi Imam Sholat Jamaah

Dalam melaksanakan sholat secara berjamaah, diwajibkan ada seorang imam yang memimpin. Rasulullah SAW bersabda, “Jika sholat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan dan hendaklah yang paling banyak hafalan Al-Qur’an di antara kalian mengimami”. (HR. Imam Bukhari)

Akan tetapi, tidak semua orang boleh menjadi imam sholat karena harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Adapun beberapa syarat untuk menjadi imam dalam sholat, di antaranya:

1. Beragama Islam

Salah satu syarat imam yang pertama adalah seseorang dengan agama Islam. Karena itu, orang kafir tidak sah menjadi imam sholat sehingga makmum yang mengikutinya harus mengilang ibadah tersebut.

Dalam kitab Al-Mughni Al-Muhtaaj, Imam Syafi’i mengatakan, “Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang ibadah sholatnya”.

2. Baligh

Ibadah sholat wajib maupun sunnah menjadi tidak sah bila dipimpin oleh anak kecil atau seseorang yang belum baligh. Dalam Islam, istilah baligh merujuk pada seorang muslim yang sudah dewasa.

Batasan umur seseorang yang sudah balig bagi laki-laki maupun perempuan adalah 17 hingga 18 tahun. Tak hanya itu, baligh juga ditandai dengan laki-laki sudah mengalami mimpi dan perempan sudah  haid.

3. Berakal Sehat

Persyaratan untuk menjadi imam sholat jamaah selanjutnya, yaitu berakal sehat. Sholat tidak akan sah jika dipimpin oleh seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau gila, linglung, memiliki pikiran tidak sadar atau dalam kondisi mabuk.

Dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu tahun 2011, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan, “Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga”.

4. Laki-laki

Syarat untuk menjadi imam sholat yang cukup penting, yaitu seorang laki-laki. Akan tetapi, untuk jamaah yang seluruhnya merupakan wanita, tidak disyaratkan imam harus laki-laki melainkan bisa dipimpin oleh wanita lain.

5. Suci dari Hadas Besar dan Kecil

Seorang imam sholat harus suci dari hadas kecil dan besar. Apabila seorang imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat ibadah sholat selesai dilakukan, maka dianggap sah. Syarat suci dari hadas tersebut juga berlaku untuk makmum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *