Zona Muslim

Syarat Poligami dalam Islam, Lelaki Muslim Wajib Tahu!

40
×

Syarat Poligami dalam Islam, Lelaki Muslim Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
syarat poligami dalam Islam
Ilustrasi Syarat Poligami dalam Islam || Photo by Rizal Hamzah on Unsplash || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Syarat poligami dalam Islam wajib dipenuhi oleh pria muslim yang berencana melakukannya. Ya, Islam memang tidak melarang poligami tetapi terdapat persyaratan yang sangat ketat dan harus memahaminya terlebih dahulu.

Perlu diketahui, poligami sendiri hanya diperuntukkan bagi kamu pria, terutama yang sudah memenuhi syarat. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait syarat poligami, yuk simak pembahasan selengkapnya berikut.

Apa Saja Syarat Poligami dalam Islam?

Menurut ajaran Islam, syarat poligami sudah diatur dengan ketat dan terstruktur. Karena itu, seorang pria muslim tidak boleh sembarangan dalam melakukan poligami sebab ketika syaratnya dilanggar, maka bisa dianggap tidak sah.

Apabila dilihat dari sudut pandang agama, perbuatan yang melanggar syariat tentu akan menghasilkan dosa. Agar tidak menyebabkan dosa lebih banyak, berikut beberapa syarat poligami yang perlu diketahui.

1. Mampu Berlaku Adil

Kewajiban setiap suami yang memilih untuk melakukan poligami adalah mampu berlaku adil. Seorang suami tidak boleh sama sekali berpihak pada salah satu istri sebab termasuk kezaliman bagi yang lainnya.

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring”. (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi)

2. Jumlah Istri Dibatasi

Syarat poligami selanjutnya yang harus dipahami oleh umat muslim adalah jumlah istri maksimal 4 orang saja. Kebanyakan pria yang menjadikan dalil poligami hanya berpikir istri sebagai pemuas nafsu.

Padahal, tujuan dari poligami semata-mata untuk membantu wanita yang belum menikah, wanita tak mampu, maupun janda agar ada seseorang yang menafkahi. Namun, Allah SWT membatasi jumlahnya sebab poligami sebenarnya merupakan hal yang sulit bagi pria.

3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin

Pria yang berkeinginan untuk melakukan poligami juga harus mampu memberikan nafkah lahir dan batin kepada para istrinya kelak. Apabila seorang pria muslim masih merasa kesulitan untuk menafkahi seorang istri, maka tidak diperbolehkan melakukan poligami.

Hal ini pun dijelaskan secara detail dalam QS. An-Nur ayat 33 yang memerintahkan seorang pria untuk menahan diri saat belum sanggup menikah. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri melakukan poligami bukan semata-mata untuk kesenangan melainkan membantu para wanita yang sudah menjadi janda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *