Zona Muslim

Syarat Wakaf dalam Islam, Rukun, Beserta Manfaatnya

×

Syarat Wakaf dalam Islam, Rukun, Beserta Manfaatnya

Sebarkan artikel ini
syarat wakaf dalam Islam
Ilustrasi Syarat Wakaf dalam Islam || Photo by Masjid MABA on Unsplash || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Syarat wakaf dalam Islam penting untuk diketahui agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Perlu diketahui, wakaf sendiri merupakan hak pribadi yang dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga untuk bisa dinikmati masyarakat.

Tentunya, wakaf memiliki tujuan untuk bersedekah, yakni mencari pahala sebanyak-banyaknya. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait syarat wakaf dan rukunnya, yuk simak pembahasan selengkapnya berikut.

Syarat Wakaf dalam Islam yang Perlu Diketahui

Hukum wakaf adalah sunnah di mana hal ini merujuk pada Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara itu, ketentuan wakaf juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 terkait Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004.

Wakaf sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis, yakni berdasarkan objeknya, berdasarkan jenis yang diwakafkan, berdasarkan waktu, serta berdasarkan pemanfaatannya. Adapun syarat dari wakaf yang perlu dipahami, antara lain:

1. Adanya Wakif

Syarat pertama dari wakaf adalah adanya wakif, yakni pemberi wakaf. Seorang wakif harus memiliki akal yang sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.

2. Harta Mauquf

Selain wakif, syarat wakaf selanjutnya, yaitu harta mauquf. Maksud dari harta mauquf adalah aset yang diberikan sebagai wakaf wajib di mana mengandung nilai, benda hala, berwujud nyata, dan sebelumnya dimiliki oleh wakif atau dipindahtangankan.

3. Mauquf ‘Alaih

Mauquf ‘Alaih merupakan penerima harta wakaf, baik perorangan atau badan tertentu. Penerima wakaf harus dengan tegas mengikrarkan wakaf, dipergunakan untuk kepentingan umum serta ibadah, dan mampu menjelaskan rencana penggunaan harta mauquf.

Berdasarkan klasifikasinya, terdapat dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf, yaitu pihak tertentu atau mu’ayyan dan pihak tidak tertentu atau ghaira mu’ayyan. Pihak tertentu maksudnya adalah seorang atau sekelompok orang yang tidak boleh diubah sedangkan tidak tertentu, seperti fakir miskin dan tempat ibadah.

4. Sighah

Sighah merupakan syarat yang berhubungan dengan isi ucapan ketika melakukan wakaf atau pernyataan pewakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. Syarat tersebut, seperti ucapan harus mengandung kata-kata kekal, bisa direalisasikan segera, bersifat pasti, dan tidak mengandung hal yang bisa membatalkan.

Rukun dan Manfaat Melakukan Wakaf

Rukun wakaf berarti tata cara menjalankan wakaf secara berurutan dimana ketika salah satu tidak dilaksanakan, maka sifatnya tidak sah. Beberapa rukun wakaf yang wajib diketahui umat muslim, yaitu:

  • Pemberi wakaf bisa menyerahkan benda yang diwakafkan setelah disyaratkan memenuhi aturan.
  • Wakaf diterima oleh penerima, baik perorangan atau lembaga resmi yang jelas.
  • Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akad akan dilaksanakan.
  • Wakif mengikrarkan akad dengan jelas dan lengkap sesuai keinginan wakafnya.
  • Harta wakaf bersifat mutlak menjadi milik masyarakat umum dan tidak dapat diklaim lagi sebagai milik pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *