Sementara itu, Deputi III Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo mengatakan dengan adanya CSIRT atau tim tanggap insiden siber, maka institusi mampu mempersiapkan diri dari pra insiden, selama insiden maupun pasca insiden.
“Tugas dari tim tanggap insiden ini adalah mengindentifikasi aset-aset sistem elektronik seperti berupa infrastruktur, data center, dan aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk dilindungi. Ada tim tanggap insiden yang mampu dan tahu apa yang harus dilakukan, prosedurnya seperti apa,” ujar Sulistyo.
Sulistyo menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa Kementerian/Lembaga termasuk pemerintah daerah agar memiliki tim tanggap insiden siber.
Dirinya mengapresiasi dukungan Gubernur Lampung yang memiliki keinginan kuat dan komitmen dalam keamanan siber.
“Ini poin penting bahwa ada keinginan dari pimpinan kepala daerah untuk mendorong bahwa isu keamanan siber menjadi penting. Saya yakin Bapak Gubernur mempunyai pemahaman yang cukup luas dan komprehensif tentang pentingnya keamanan siber,” tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Achmad Saefulloh mengatakan kehadiran CSIRT ini untuk mendukung perlindungan infrastruktur informasi vital dari ancaman insiden siber pada pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota.
“Ini juga untuk membangun kesiapan pemerintah kabupaten/kota dalam merespons insiden keamanan siber secara cepat, efisien, dan efektif,” ujar Achmad.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, anggota Forkopimda, dan para Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten di Provinsi Lampung. (Rls/SA)











