IntermezoOtomotif

Cara Mudah Membuat dan Memperpanjang SIM

35
×

Cara Mudah Membuat dan Memperpanjang SIM

Sebarkan artikel ini

5W1HINDONESIA.ID, INTERMEZO – Cara mudah untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor anda bisa mengikuti langkah-langkah ini:

Membuat SIM Baru

• Siapkan KTP Asli, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter maupun Polri.
• Menemui petugas pelayanan untuk mengecek kelengkapan berkas .
• Mengisi formulir pendaftaran yang diberikan petugas.
• Mengambil nomor antrean yang diberikan petugas.
• Pemohon akan diarahkan ke ruang foto untuk pengambilan foto pembuatan SIM baru.
• Pemohon melaksanakan uji teori di ruang tes.
• Pemohon mengikuti uji praktek kendaraan bermotor (Mobil/Motor).
• Setelah dinyatakan lulus, pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank.

Baca Juga  Sekiro Shadows Die Twice Salah Satu Game Tersulit Tahun 2020

Perpanjangan SIM

• Siapkan KTP Asli, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter maupun Polri.
• Menemui petugas pelayanan untuk mengecek kelengkapan berkas perpanjangan SIM.
• Mengisi formulir pendaftaran yang diberikan petugas.
• Mengambil nomor antrean yang diberikan petugas.
• Pemohon akan diarahkan ke ruang foto untuk pengambilan foto perpanjangan SIM.
• Setelah selesai, Pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank.

Baca Juga  Sinopsis Everything Everywhere All at Once, Film Multiverse Terbaik!

Biaya PNBP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2010 Tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di wilayah Polda Lampung :

• Tarif PNBP untuk SIM Baru :
– SIM A = Rp. 120.000
– SIM BI/BII = Rp. 120.000
– SIM C = Rp. 100.000
– SIM D = Rp. 50.000

Baca Juga  5 Film Adaptasi Novel Terbaik, Punya Alur Cerita Menarik!

• Tarif PNBP untuk Perpanjangan SIM :
– SIM A = Rp 80.000
– SIM BI/BII = Rp. 80.000
– SIM C = Rp. 75.000
– SIM D = Rp. 30.000

Catatan Khusus: Peraturan untuk perpanjangan SIM dengan ketentuan khusus bahwa masa aktif SIM Pemohon belum habis/selesai dan apabila sudah habis lebih dari satu hari akan dilakukan pembuatan SIM baru oleh petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *