Bandar LampungLampung

Tarik Rem Darurat Lagi ‘Lur, Tempat Hiburan di Bandar Lampung Tutup Sementara

29
×

Tarik Rem Darurat Lagi ‘Lur, Tempat Hiburan di Bandar Lampung Tutup Sementara

Sebarkan artikel ini
Sejumlah tempat hiburan kembali harus menghentikan jam operasional mengingat PPKM level 3 kembali diberlakukan di kota Bandar Lampung || Foto: 5w1hindonesia.id
Sejumlah tempat hiburan kembali harus menghentikan jam operasional mengingat PPKM level 3 kembali diberlakukan di kota Bandar Lampung || Foto: 5w1hindonesia.id

5w1hindonesia.id, Bandar Lampung – Menyandang gelar peringkat satu kasus konfirmasi covid-19 di provinsi Lampung, Pemerintah kota Bandar Lampung langsung menarik rem darurat dengan menerapkan PPKM level 3.

Keputusan tersebut diambil setelah beberapa pekan jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 terus meningkat. Selain itu, swab acak yang dilakukan terdapat beberapa warga yang kedapatan reaktif.

Baca Juga  Buka Konferprov XI PWI Lampung, Gubernur Arinal Minta Saran dan Masukan Terbaik dari Wartawan untuk Kemajuan Daerah

Dengan berlakukan PPKM level 3, Eva Dwiana mengatakan untuk seluruh tempat hiburan baik itu Bioskop, tempat Karaoke, Diskotik, PUB, SPA, Panti Pijat, Biliar, Lapo Tuak, Game Online dan hiburan lainnya, harus menghentikan jam operasional untuk sementara.

Orang nomor satu di kota Tapis Berseri itu akan menindak tegas jika pelaku usaha masih memaksakan untuk membuka usahanya tersebut.

Baca Juga  Masuk Zona Oranye, Pemkot Izinkan Mal Beroperasi dan Gelar Resepsi

“Kita cabut izinnya. Bunda minta tolong, kita kan sering koordinasi, sharing dan diskusi sama-sama kita juga sudah ikutin semua masukannya, tapi kalau melanggar tolong kerjasama yang baik,” kata Eva Dwiana usai menghadiri muscab kwarcab pramuka Bandar Lampung pada, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga  Gubernur Lampung Tinjau Kemajuan Rehabilitasi Jalan Provinsi Ruas Gedong Tataan-Kedondong

“Bunda menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menjalankan aturan dengan baik. Dengan kita kerjasama yang baik, insha allah,” imbuhnya.

Penutupan sementara ini, berdasarkan Intruksi Walikota nomor 5 tahun 2022, guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *