5W1Hindonesia.id, Bandar Lampung – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung memastikan bahwa pengerjaan proyek Flyover Sultan Agung dijatuhi adendum atau penambahan klausul perjanjian.
Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut molor dari jangka waktu yang seharusnya.
“Ya dipastikan adendum. Adendum waktu,” ungkap Iwan Gunawan, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Selasa (5/1/2021).
“Sekarang buka keppres tentang Covid-19 sebagai bencana non alam. Jadi kita memberi kompensasi kepada rekanan itu ada sekitar 14 hari,” lanjutnya.
Menurutnya, jika rekanan yang mengerjakan tersebut melewati ketentuan jangka waktu di dalam kontrak maka pengerjaan masih tetap berjalan.
“Pengerjaan ini terus, hanya saja rekanan dikenakan denda. Misalnya tinggal 5 persen dikali per 1000,” paparnya.
Ia mencontohkan misal ada pekerja dengan nilai Rp 1 miliar yang pengerjaannya itu tinggal tersisa Rp 50 juta. Namun ternyata setelah diberikan kompensasi belum selesai juga.
“Maka itu dikenakan denda Rp 50 juta/1000 perhari sampai selesai misal tiga hari selesai maka kali tiga hari,” beber Iwan.
Lanjut Iwan menerangkan bahwa proyek Flyover Sultan Agung merupakan proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian.
“Dari beberapa proyek yang belum selesai hanya flyover masih sekitar dua bulanan. Sekarang tinggal masang girder,” jelasnya.
Menurutnya, pengerjaan saat ini tinggal pemasangan girder saja yang posisinya berada di atas rel.
“Itu kan ada rel sisi kanan kiri sudah selesai tinggal pasang girder di atas rel. Kira-kira bulan Januari 15 Januari mungkin girder sudah sampai di lokasi tinggal diangkat,” tandasnya. (SA)









