5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Penerapan Kawasan Wajib Masker dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kota Bandarlampung benar-benar dilakukan oleh Wali Kota Bandarlampung Herman HN.
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri tersebut langsung turun memberikan himbauan ke masyarakat di wilayah Bandarlampung, Rabu (6/5/2020).
Herman HN langsung berkeliling menghimbau warga di beberapa titik mulai di sejumlah pasar dan juga jalan-jalan protokol agar warga yang di luar rumah wajib memakai masker setiap hari.
“Wajib pakai masker jika berada di luar rumah,” tegasnya.
Bahkan, ia juga mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Patuhi protokol kesehatan. Jaga jarak minimal 1,5 meter supaya aman,” pungkasnya. (SA)
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Sosialisasi Penyakit Hewan LSD ke Peternak Sapi - Januari 1, 1970
- Whatsapp Hadirkan Fitur Avatar Pada Versi Terbaru - Januari 1, 1970
- Peringati 1 Abad NU, PC NU Bandar Lampung Gelar Tahlil Akbar - Januari 1, 1970
Komentar