Bandar LampungHUKRIMLampungPemerintahan

Terima Perwakilan IMM Kota Bandarlampung, Ini Tanggapan Wali Kota Herman HN

70
×

Terima Perwakilan IMM Kota Bandarlampung, Ini Tanggapan Wali Kota Herman HN

Sebarkan artikel ini

Menjawab beberapa permintaan itu, Wali Kota Herman HN mengungkapkan bahwa dirinya pun satu pendapat dengan mahasiswa dari IMM ini, terkait dengan izin lingkungan. Dimana izin lingkungan harus menjadi tolak ukur dan diperhatikan dalam proses investasi.
Namun demikian, dirinya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau menolak UU Omnibus Law itu. Sebab terkait hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Tahun 2024, Kenaikan 3,16 persen

“UU itu bukan kewenangan saya, kewenangan Pemerintah Pusat dengan DPR. Saya juga setuju dengan izin lingkungan yang adik-adik tolak itu, karena itu dapat berdampak pada rakyat. Karena percuma investasi naik tetapi limbah merusak lingkungan akan berdampak juga pada rakyat,” beber wali kota dua periode tersebut.

Baca Juga  Lampung Buka Peluang Investasi, 15 LoI Ditandatangani dalam Ajang LEIF 2025

Herman HN mencontohkan, di dalam UU Omnibus Law itu banyak yang dapat disesuaikan dengan peraturan daerah atau kota sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi perekonomian rakyat.

Baca Juga  Dukung Akselerasi NZE, Puluhan Mobil Listrik Operasional PLN Mengaspal di Lampung

“UMK tergantung Pemerintah Daerah atau Kota, selama ini di Pemerintah Kota UMK saya naikkan, saya ingin memuliakan masyarakat tingkat bawah, saya ingin buruh sejahtera. Dan kalau lingkungan saya tidak setuju usaha harus ada izin lingkungan,” pungkasnya. (AI/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *