5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung melakukan razia dan penutupan sementara di sejumlah tempat hiburan dan kafe di Kota Bandarlampung, Jumat (19/6/2020) malam.
Berdasarkan pantauan, Tim Gugus Tugas melakukan penyisiran tempat hiburan seperti kafe dan tempat karaoke daerah Srengsem Panjang dan daerah Rajabasa.
Beberapa tempat Hiburan sepanjang jalan dipasangi stiker “Tempat Ini Di Tutup Sementara” oleh Tim Satgas sebagai tindakan bagi pemilik hiburan yang tidak memiliki izin yang jelas serta untuk memutus Penyebaran Covid-19.
Pemilik usaha juga akan dimintai keterangan oleh petugas untuk didata.
Himbauan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan juga dilakukan Tim Satgas kepada pemilik usaha dan pengunjung karena masih banyaknya yang masih melanggar aturan tersebut. (Rls/SA)
- Harga Bawang dan Beras di Bandar Lampung Mengalami Kenaikan - Januari 1, 1970
- Tak Sesuai Izin, Walikota Eva Dwiana Segel Angel’s Wing - Januari 1, 1970
- Dianggap Melakukan pembelaan, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penganiayaan - Januari 1, 1970
Komentar