5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung memastikan siap mendukung surat edaran bersama (SEB) Pusat terkait petugas Pemilu 2024 agar mendapat layanan dan perlindungan kesehatan.
Diketahui bahwa, BPJS Kesehatan, Kemendagri, KPU hingga Bawaslu menandatangani surat edaran bersama (SEB).
SEB ini ditujukan untuk petugas Pemilu 2024 agar mendapat layanan dan perlindungan kesehatan guna mencegah jatuhnya korban meninggal ataupun sakit seperti Pemilu 2019.
Adapun SEB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan disaksikan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
“Segera kita nanti akan koordinasikan ke KPUD. Artinya kita siap,” tutur Nuim Mubarak, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Sabtu (25/11/2023).
Menurutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.











